Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku Maka Apa Resikonya Bagi Pengguna

Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku Maka Apa Resikonya Bagi Pengguna - Pinjam uang online menjadi alternatif sebagian kecil pengguna ponsel bila sudah benar-benar terpojok. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena himpitan ekonomi dan butuh dana cepat. Akhirnya banyak aplikasi fintech bermunculan menawarkan solusi dari masalah finansial yang ada di tengah masyarakat.

Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku Maka Apa Resikonnya
Resiko tidak bayar tagihan Akulaku

Akulaku sendiri termasuk salah satu platform pinjaman yang menyediakan berbagai layanan. Selain pinjam uang cash kalian bisa mengajukan sistem kredit ketika hendak membeli barang di beberapa e-commerce. Setelahnya, kalian hanya perlu membayar tagihan akulaku sesuai cicilan dan tepat waktu.

Saran saya, jangan pernah menganggap enteng aplikasi pinjol terlebih mereka yang sudah terdaftar OJK (otoritas jasa keuangan). Jika tidak membayar tagihan akulaku maka resikonya cukup fatal bagi para nasabah. Karena sudah mendapat restu negara seakan membuat perusahaan fintech bebas melakukan hal-hal yang bersifat buruk.

Apa yang terjadi bila kita menghindari pembayaran? hal paling ringan adalah limit kredit turun. Tapi teror whatsapp, DC datang ke rumah, sampai penyitaan barang akan terus membayangi kalian. Berdasarkan penuturan rekan bahkan ada yang mendapat surat somasi lantaran menunggak selama 6 bulan.

Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku Maka Apa Resikonya Bagi Pengguna

Pada mulanya, akulaku adalah platform e-commerce untuk jual beli barang secara kredit dengan sistem cicilan perbulan. Tapi seiring berjalannya waktu, pihaknya pun terus mengembangkan ranah usaha sampai merebak ke platform fintech.

Akhirnya banyak yang terarik mencoba pinjam uang di akulaku karena berbagai alasan. Plafond pinjaman yang besar berbanding dengan bunga yang ringan menjadi pertimbangan utama masyarakat. Bahkan ada yang memberi testimoni positif bahwa pencairan dana lebih cepat daripada yang lain.

Dari segi syarat ketentuan, akulaku mengaplikasikan skema yang hampir sama seperti para kompetitornya (kredivo, easycash, dll). Kalian wajib mengisi formulir, melampirkan foto selvie/KTP, dan lain-lain.

Setelah meminjam tentu kita mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan sesuai waktu jatuh tempot yang sudah ditentukan. Kendati demikian, masih ada juga beberapa orang yang sengaja menghindar dengan harapan bisa lolos dari jerat hukum. Apakah kalian salah satunya? bila iya maka simaklah beberapa resiko jika tidak membayar tagihan akulaku sebelum jatuh tempo berikut.

Limit Akulaku Turun

Sebagai salah satu penyedia jasa keuangan, akulaku memberlakukan sistem skor pada setiap nasabahnya. Skor nantinya akan jadi patokan utama seberapa besar plafond pinjaman, tenor cicilan, limit dan lain sebagainya.

Inilah alasan mengapa banyak orang berusaha menjaga skor bagaimana pun caranya. Asumsi itu didasarkan pada cara menaikan limit akulaku yang menurut saya lumayan susah. Usaha tersebut bahkan sering gagal karena masalah sepele seperti telat bayar cicilan ketika jatuh tempo.

Resiko paling ringan jika tidak membayar tagihan akulaku tepat waktu adalah limit akan diturunkan. Menurut saya hal ini tidak terlalu buruk terlebih jika kalian jarang memakai aplikasi fintech. Tapi lain cerita kalau kalian sering berinteraksi dengan pinjaman online. Maka limit adalah sesuatu yang sangat berharga.

Saat limit sudah turun maka privilege pengguna pun juga akan mengalami penurunan signifikan. Bahkan jika terus berlanjut maka resiko lebih buruk akan menyusul. Olek karenanya jangan sampai kalian telat bayar tagihan akulaku.

Bunga dan Denda Semakin Banyak

Semua jenis pinjaman uang baik itu online maupun konvensional pasti menerapkan bunga, denda, dan tenor. Plafond pinjaman berjangka panjang berbanding dengan bunga serta denda yang ringan menjadi kelebihan utama akulaku. Tapi nilai plus itu justru sering disepelekan oleh sebagian orang khususnya mereka yang baru pertama kali pinjam uang di akulaku.

Resiko jika tidak membayar tagihan akulaku maka denda dan bunga akan semakin banyak. Tentu hal ini menjadi kerugian bagi kita bila terus membiarkan tagihan terbengkalai. Alih-alih mendekati lunas, denda itu justru akan terus menumpuk sampai nanti akhirnya kalian akan didatangi oleh debt collector.

Meski denda akulaku tergolong sedikit daripada kompetitor lainnya. Tapi kalian tetap tak boleh menganggap sepele hal tersebut. Kalau memang sudah mempunyai uang maka segera bayar tagihan akulaku sebelum jatuh tempo.

Kembali lagi saya himbau pada kalian jangan sampai galbay akulaku karena resiko jika tidak bayar tagihan akan sangat fatal. Bicara soal bunga dan denda tentu tidak jauh dari sistem penagihan. Sebaiknya, kalian berhati-hati apabila ingin mengajukan pinjaman di akulaku.

Sebab perusahaan fintech satu ini telah melegalkan usahanya dan memperoleh perlindangan hukum terhadap pengguna yang "Nakal".

Sering Mendapat Teror dari Debt Collector

Hampir semua platform fintech terkenal dengan debt collector yang garang ketika melakukan penagihan. Pasalnya, tak sedikit yang mengeluh sering mendapat terror baik secara verbal dari ponsel ataupun langsung.

Jika tidak membayar tagihan akulaku maka kalian harus berhadapan dengan debt collector. Kapan debt collector akulaku datang ke rumah? pertanyaan ini pasti terngiang di benak pelanggan yang sering telat bayar cicilan. Untuk jangka waktu singkat kalian bisa tenang karena mereka akan menghubungi lewat ponsel terlebih dulu.

Meski demikian, beban moral yang ditanggung akibat terror DC sangatlah berat berdasarkan penuturan teman saya. Padahal ia hanya telat bayar selama 3 hari saja tapi banyak pesan WA serta telpon masuk bernada sentimen. Kalau tidak kuat mental sudah pasti kita akan langsung drop.

Bahkan rekanan saya pun sempat keluar kantor karena tidak kuat mendapakan tekanan sedemikian rupa. Pasalnya piha DC akan menghubungi kontak yang tertaut di nomor pendaftaran kalian.

Biasanya penagihan itu dilakukan lewat berbagai media komunikasi. Mulai dari whatsapp, telepon konvensional, SMS, surel, dan bahkan ada juga yang langsung datang ke rumah. Meski frekuensinya tidak setiap hari tapi menurut saya hal ini cukup menganggu ketenangan. Banyak pelaku usaha serta rumah tangga yang tertekan karena teror tersebut.

Blacklist dari Semua Lembaga Keuangan

Karena sudah pernah pinjam uang online harusnya kalian sudah familiar dengan apa itu BI checking. Istilah itu merujuk pada catatan informasi riwayat mengenai lancar tidaknya setoran atau cicilan kalian. BI checking kemudian menjadi landasan utama sekaligus pertimbangan suatu lembaga keuangan untuk memberi pinjaman.

Bisa kita simpulkan bahwa BI Checking hampir sama seperti portofolio nasabah. Semakin baik portofolio atau riwayat urusan dengan bank maka semakin percaya pula lembaga keuangan. Namun mayoritas orang kurang memperhatikan aspek itu.

Asumsikan kalian berhasil lolos dari debt collector karena faktor keberuntungan atau lingkungan yang kuat. Tapi kalian harus siap menghadapi kenyataan nama akan diblokir dari semua lembaga keuangan. Resiko jika tidak membayar tagihan akulaku satu ini cukup fatal karena nama kalian akan masuk daftar hitam.

Jadi saat coba meminjam uang kembali ke bank konvensional seperti BRI, BNI, BCA, sudah pasti ditolak. Bahkan ada pula tetangga saya yang benar-benar sudah tak dipercaya lagi ketika hendak kredit motor dan mengajukan KPR rumah. Maka dari itu, lebih baik kalian bayar tagihan akulaku selagi amsih sempat.

Nama Baik Tercoreng

Seiring teror yang datang, biasanya akan ada penagih yang menyambangi rumah kalian guna memberi peringatan secara lisan. Kapan debt collector akulaku datang ke rumah? pertanyaan ini tidak bisa saya jawab. Karena mereka mempunyai regulasi dan jam terbang yang berbeda di setiap daerahnya.

Satu hal yang pasti bila DC (debt collector) datang ke rumah maka nama baik kita bisa tercoreng. Mengapa demikian? sebab agen DC akulaku tak hanya menghubungi nomor pribadi saja. Jika tidak membayar tagihan akulaku maka debt collector juga akan menghubungi kerabat, teman dekat, atau bahkan tetangga di lingkungan sekitar. Meski tujuannya adalah sebagia himbauan tapi tindakan itu akan merusak nama baik di lingkungan.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Tanpa disadari sebenarnya kita sudah menyerahkan segala informasi pribadi ketika akad kredit. Misalnya pada saat submit KTP maka pihak perusahaan secara otomatis sudah mengantongi alamat kalian. Belum lagi bila kalian mencantumkan nomor atau kontak darurat pada saat pinjam uang online.

Aset Disita Untuk Melunasi Pinjaman

Taukah bahwa saat mengajukan pinjam uang akulaku kalian secara otomatis telah menyertakan aset sebagai jaminan. Nah, kalau terlambat atau memang sengajak tidak membayar tagihan maka resikonya adalah penyitaan aset secara sepihak.

Aset yang saya maksud dapat berupa rumah, sertifikat tanah, SK, mobil, motor, dan lain sebagainya yang mempunyai nilai jual. Tentu hal ini akan sangat merugikan karena kecilnya nilai pinjaman harus dibayar dengan aset pribadi. Pengalaman itu pernah dirasakan oleh beberapa orang yang mempraktekan cara kredit HP di akulaku tapi tidak membayar tagihannya.

Jika tidak membayar tagihan akulaku maka pihaknya berhak menyita aset milik nasabah. Keputusan ini pun sudah ditetapkan dalam syarat ketentuan perusahaan dan telah tertera di awal kalian mengajukan cicilan. Kalau ternyata kita tak mempunyai aset berharga maka mereka akan menempuh jalur hukum.

Dituntut Secara Hukum ke Pengadilan

Bila semua langkah mediasi serta alternatif di atas gagal maka langkah terakhir layanan akulaku adalah mengajukan tuntutan hukum. Meski tindakan semacam ini sangat jarang terjadi namun kita tetap harus waspada akan segala kemungkinannya.

Secara garis besar, utang piutang masuk dalam ranah hukum perdata. Pernyataan ini mengacu pada UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dinyatakan secara jelas pada pasal 19 ayat 2. Oleh karenanya kreditur yang tidak mampu membayar utang tak akan dipenjara. Kendati demikian, Kalian akan memperoleh denda yang begitu besar karena merugikan lembaga keuangan.

Sanksi jika tidak membayar tagihan akulaku bersifat perdata dan tidak akan membawa kalian ke penjara. Tapi pertimbangkan kembali dengan tuntutan ganti rugi yang akan dilayangkan pihak perusahaan. Karena berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi nominal denda tersebut sangatlah banyak.

Ingat bahwasanya akulaku termasuk perusahaan fintech yang legal dan terdaftar di OJK. Sehingga pihaknya berhak menempuh jalur hukum untuk menagih tunggakan. Kendati demikian saya sendiri belum pernah menemui kasus tuntutan perdata yang dilayangkan oleh akulaku.

Mengganggu Kesehatan Mental

Taukah kalian dengan berbagai teror yang datang, potensi denda besar, serta penyitaan aset bisa membuat mental seseorang menjadi drop? kasus ini sering terjadi. Banyak orang sengaja menghindari pembayaran cicilan bukan karena mereka tak punya uang. Melainkan rasa takut yang timbul akibat membayangkan semua kemungkinan buruk di atas.

Resiko jika tidak membayar tagihan akulaku bila dilihat dari kacamata medis tentu akan menyebabkan mental terganggu. Misalnya menimbulkan stress, rasa cemas berkepanjangan dan lain sebagainya. Maka dari itu, sedari awal membuat artikel ini saya selalu ingatkan agar kalian lekas membayar cicilan akulaku bila sudah punya uang.

Jangan takut akan denda yang timbul karena telat membayar karena pihak perusahaan hanya mengenakan penalty 2 sampai 4 persen saja. Bahkan pihaknya juga memberi kelonggaran berupa dispensasi selama 6 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Jujur saja, saya sangat tidak merekomendasikan pinjam uang online ke platform aplikasi manapun. Asumsi ini bersifat pribadi karena saya lebih suka mengumpulkan uang sendiri atau meminjam ke sanak saudara. Mengapa demikian? sebab dengan pertimbangan segala resiko dan kerugian yang bepotensi muncul sangat tidak worth it.

Posting Komentar untuk "Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku Maka Apa Resikonya Bagi Pengguna"